Disdukcapil adalah singkatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia. Tugas utama Disdukcapil mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disdukcapil melakukan kunjungan ke sekolah dalam rangka memberikan sosialisasi, pendidikan, dan informasi mengenai pendaftaran penduduk, terutama kepada siswa di sekolah. Pada kesempatan kali ini, Disdukcapil melakukan kunjungan ke SMKN 1 Singaraja dalam rangka melakukan pendaftaran penduduk seperti yang ditujukan oleh gambar 1.
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah alur umum pembuatan KTP:
- Pemenuhan Persyaratan:
- Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum, seperti berusia 17 tahun atau lebih.
- Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Dokumentasi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) biasanya diperlukan.
- Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
- Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.
- Pemeriksaan dan Verifikasi:
- Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen dan informasi Anda.


Comments
Post a Comment